PPN
Hitung PPN 12% dengan DPP nilai lain 11/12, dari harga sebelum atau sesudah PPN.
Pihak transaksi
Instansi memungut bila harga jual lebih dari Rp2 juta; BUMN bila total lebih dari Rp10 juta.
Tiga langkah, hasil langsung terlihat
Tanpa tombol Hitung. Ubah isian dan angka diperbarui saat itu juga.
Pilih jenis pajak
PPN, PPh Unifikasi, PPh 21 bukan pegawai, PPh 21 pegawai (TER dan Masa Pajak Terakhir), atau PPh Final UMKM.
Isi data transaksi
Nilai awal sudah berisi contoh. Ganti dengan angka Anda dan pilih skema gross atau gross-up.
Baca rincian & konsultasi
Buka langkah perhitungan beserta dasar hukumnya, salin hasil, atau kirim ke tim kami lewat WhatsApp.
Gross vs gross-up
Contoh dengan PPh 23 jasa 2% dan nilai Rp 10.000.000.
Pajak dipotong dari penerima
Nilai tagihan tetap. Penerima menanggung PPh, jadi uang yang diterima lebih kecil dari tagihan.
Pajak ditanggung pembayar
Penerima ingin neto tertentu. Tagihan dinaikkan supaya setelah dipotong, jumlah bersih tepat sesuai target.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa bedanya tarif PPN 12% dan 11% di hasil kalkulator?
Tarif nominal PPN adalah 12%, tetapi untuk barang/jasa non-mewah dikenakan pada DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual (PMK 131/2024). Hasilnya, beban efektif sama dengan 11% dari harga jual. Barang mewah dikenakan 12% atas harga jual penuh.
Kenapa potongan PPh 21 bulan Desember lebih besar?
Januari sampai November dipotong memakai tarif efektif rata-rata (TER). Pada Masa Pajak Terakhir, pajak setahun dihitung ulang dengan tarif Pasal 17 setelah biaya jabatan dan PTKP, lalu dikurangi potongan TER sebelumnya. Selisihnya dipotong di bulan terakhir. Bila lebih potong, kelebihan dikembalikan ke pegawai (skema gross) atau mengoreksi tunjangan PPh perusahaan (gross-up).
Kapan saya perlu memakai gross-up?
Gross-up dipakai bila pajak ditanggung pihak pembayar, misalnya perusahaan memberi tunjangan PPh ke pegawai, atau vendor ingin menerima penghasilan bersih tertentu setelah dipotong. Kalkulator mencari nilai bruto yang membuat neto sesuai target.
Apakah hasil kalkulator ini bisa jadi dasar lapor SPT?
Hasil adalah estimasi edukatif berdasarkan aturan yang berlaku per 8 Okt 2026, bukan nasihat pajak. Kondisi khusus seperti dua pemberi kerja, pesangon, atau fasilitas tertentu perlu ditinjau konsultan. Hubungi tim Adya Space bila perlu kepastian.
Peraturan yang dipakai
PPh 21
- PP 58/2023 (tarif efektif rata-rata)
- PMK 168/2023 (petunjuk pelaksanaan)
- UU PPh Ps. 17 jo. UU HPP
- PMK 105/2025 (PPh 21 DTP 2026)
- PER-11/PJ/2025 (bukti potong, pembulatan)
- PENG-6/PJ.09/2024 (NIK sebagai NPWP)
PPN
- UU HPP
- PMK 131/2024 (DPP nilai lain 11/12)
- PMK 164/2023 (PKP)
- PMK 59/2022 & PMK 81/2024 (pemungut)
PPh Unifikasi
- PMK 141/2015 (PPh 23 jasa)
- PP 34/2017 (sewa tanah/bangunan)
- PP 9/2022 (jasa konstruksi)
- PMK 112/2025 (P3B dan PPh 26)
- PMK 51/2025 (PPh 22)
- PMK 49/2026 (SPP-TDLN) & PER-12/PJ/2025 (PPN PMSE)
UMKM & BPJS
- PP 55/2022 s.t.d.d. PP 20/2026
- PMK 164/2023 (Suket, pemotongan)
- PMK 81/2024 Ps. 94 (batas setor)
- Batas upah JP 2026: Rp11.086.300 mulai Mar 2026
Pajak bulanan beres tanpa pusing
Biarkan tim Adya Space mengurus hitung, potong, setor, dan lapor. Anda fokus ke bisnis.

